Update !! DVD BSE (Buku Sekolah Elektronik)


Salam Sejahtera Untuk Pengunjung BSE-Indo

Melihat perkembangan jumlah data eBook Buku Sekolah Elektronik yang sudah mencapai hampir 1000 judul, maka kami berinisiatif untuk memperbanyak dalam bentuk DVD dengan daya tampung data yang lebih besar.

Buku-buku teks pelajaran tersebut tersedia juga di situs Kemdiknas di http://bse.kemdiknas.go.id/ dan di situs ini. Buku-buku tersebut diberi nama Buku Sekolah Elektronik yang disingkat BSE.

Buku-buku teks pelajaran ini telah dinilai kelayakan pakainya oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan telah ditetapkan sebagai Buku Teks pelajaran yang memenuhi syarat kelayakan untuk digunakan dalam pembelajaran melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 46 Tahun 2007, Permendiknas Nomor 12 Tahun 2008, Permendiknas Nomor 34 Tahun 2008, dan Permendiknas Nomor 41 Tahun 2008.

Kami menyadari bahwa tak semua masyarakat mempunyai koneksi internet yang memadai untuk mengunduh ratusan file tersebut. Kalaupun punya internet, tapi kendala waktu juga ada. Sebab dibutuhkan waktu yang sangat lama untuk mendownload semua eBook BSE

Maka kami BSE-Indo berinisiatif menggandakan BSE dalam bentuk DVD dan siap mendistribusikannya kepada Pihak Sekolah, Siswa dan Masyarakat Umum lainnya. Paket DVD BSE ini dikemas dalam cover berisi 2 DVD 8.6 Gb

Rinciannya sbb ;
1. Buku BSE SD >> 355 judul
2. Buku BSE SMP >> 189 judul
3. Buku BSE SMA >> 215 judul
4. Buku BSE SMK >> 224 judul

Biaya penggantian 2 DVD berisi total 983 judul buku tersebut sebesar Rp 95.000,-(sudah termasuk ongkos kirim kemana saja di Indonesia dengan Pos Khusus).

DVD 1 berisikan: DATA BSE SD, SMP serta Winrar dan PDF Reader

DVD 2 berisikan: DATA BSE SMA, SMK serta eBook dan Aneka Freeware Penunjang Belajar untuk siswa SD - SMA

TERIMA KASIH......

Tampilkan postingan dengan label BOS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BOS. Tampilkan semua postingan

Download JUKNIS BOS 2014 (Lengkap)

Juknis BOS 2014 tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 101 tahun 2013. Terkait dengan biaya atau honor operator juga ada dalam Juknis BOS 2014 ini, namun tidak ada disebutkan secara eksplisit mengenai besaran honornya.
Banyak permasalahan yang dihadapi operator sekolah terkait dapodik antara lain:
1. Masih banyak operator yang memakai dana pribadi seperti biaya internet kirim data dan pencarian informasi terkait dapodik.

2. Penggunaan komputer/laptop pribadi untuk keperluan aplikasi dapodik 2013/2014

3. Tidak ada honor dan pembiayaan yang jelas untuk pengisian dan pengerjaan dapodik.

3 permasalahan di atas banyak dihadapi operator sekolah, saya juga tidak mengerti apakah pihak sekolah dalam hal ini bendahara/kepsek tidak tahu, cuek atau memang sengaja tak mau tahu. Buat Anda operator sekolah dalam Juknis BOS 2014 ini terkait pembiayaan internet maksimal Rp 250.000,- untuk mobile modem. ada disebutkan dalam BAB V Penggunaan Dana BOS halaman 31.

Lebih lengkap silakan Download JUKNIS BOS 2014 disini >>

Mekanisme Baru Penyaluran Dana BOS 2012

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Nasional mengubah mekanisme penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tahun 2012 yakni melalui pemerintah provinsi dan tidak lagi melalui kabupaten/kota.
Perubahan mekanisme penyaluran tersebut karena tidak berjalannya sistem dengan baik. Kebijakan dengan asas desentralisasi tersebut dianggap rumit birokrasinya, terutama saat peyaluran ke sekolah negeri.
Melalui mekanisme baru ini diharapkan penyaluran dana BOS akan lebih cepat dimana dana BOS ditransfer oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dari Kas Umum Negara (KUN) ke Kas Umum Daerah (KUD) Provinsi.
Besar Bantuan
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah termasuk untuk BOS Buku, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
  1. SD/SDLB : Rp 580.000,-/siswa/tahun
  2. SMP/SMPLB/SMPT/SATAP : Rp 710.000,-/siswa/tahun
Waktu Penyaluran Dana
Pada tahun anggaran 2012, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2012, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2011/2012 dan semester 1 tahun pelajaran 2012/2013.
Penyaluran dana dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu
  • periode Januari-Maret,
  • April-Juni,
  • Juli-September dan
  • Oktober-Desember.
Buku Petunjuk Teknis Dana BOS 2012

Download Petunjuk Teknis Dana BOS 2012

Bagi pembaca pemerhati, pengawas serta pelaksana Dana BOS, tentunya Info seputar Dana BOS 2012 adalah sesuatu hal yang ditunggu-tunggu.

Petunjuk Teknis BOS 2012 telah ditetapkan berdasarkan Permendiknas 51/2011 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Dan Laporan Keuangan Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2012. 

Pengertian BOS 

BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada bab berikutnya.

Tujuan Bantuan Operasional Sekolah 

Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.

Secara khusus program BOS bertujuan untuk:

1. Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI). Sumbangan/pungutan bagi sekolah RSBI dan SBI harus tetap mempertimbangkan fungsi pendidikan sebagai kegiatan nirlaba, sehingga sumbangan/pungutan tidak boleh berlebih;
2. Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
3. Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.

Petunjuk Teknis BOS 2012

Buku petunjuk teknis ini dilengkapi dengan petunjuk lengkap antara lain cara pelaporan, administrasi, pembukuan, dan perpajakan.
Maksud
Memberikan pemahaman yang sama dan sebagai pedoman bagi Tim Manajemen BOS Provinsi, Kabupaten/Kota, Sekolah, dan pihak terkait lain.
Tujuan
Agar pengelolaan dana BOS dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, efisiensi dan efektifitas, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpangan.

eBook Info Teknis Dana BOS 2012 dalam bentuk PDF dapat didownload disini >>

Pedoman/Panduan/Juknis BOS 2011

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar. Namun demikian dana BOS dimungkinkan untuk membiayai beberapa kegiatan lain yang tergolong dalam biaya personalia dan biaya investasi.
Latar Belakang BOS

    * UU No 20 tentang Sisdiknas: Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
    * Wajib Belajar 9 Tahun telah tuntas dengan APK untuk SMP/sederajat sebesar 98,11%
    * PP No 48 tentang Pendanaan Pendidikan secara jelas menjelaskan jenis pendanaan pendidikan dan tanggung-jawab masing-masing tingkatan

Tujuan BOS

Program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.

Secara Khusus

    * Menggratiskan seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar dari beban biaya operasi sekolah, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta
    * Menggratiskan seluruh siswa SD negeri dan SMP negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada sekolah bertaraf internasional (SBI) dan rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI)
    * Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta

Sasaran BOS

    * Sasaran program BOS adalah semua sekolah setingkat SD dan SMP (termasuk SMPT), baik negeri maupun swasta di seluruh propinsi di Indonesia.
    * Program Kejar Paket A dan Paket B tidak termasuk sasaran dari program BOS ini.

Biaya Satuan BOS

    * SD/SDLB di kota : Rp 400.000,-/siswa/tahun.
    * SD/SDLB di kab : Rp 397.000,-/siswa/tahun.
    * SMP/SMPLB/SMPT di kota: Rp 575.000,-/siswa/tahun.
    * SMP/SMPLB/SMPT di kab : Rp 570.000,-/siswa/tahun.

Biaya satuan ini sudah termasuk untuk BOS Buku

Jenis Biaya Pendidikan

Menurut PP No 48 Tahun 2008:

    * Biaya Satuan Pendidikan: biaya penyelenggaraan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
    * Biaya Penyelenggaraan dan/atau Pengelolaan Pendidikan:biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau penyelenggara/satuan pendidikan yang didirikan masyarakat.
    * Biaya Pribadi Peserta Didik:biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.

Biaya Satuan Pendidikan

Terdiri dari:

    * biaya investasi adalah biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sdm, dan modal kerja tetap.
    * biaya operasi, terdiri dari biaya personalia dan biaya nonpersonalia.
    * bantuan biaya pendidikan yaitu dana pendidikan yang diberikan kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikannya
    * beasiswa adalah bantuan dana pendidikan yang diberikan kepada peserta didik yang berprestasi.

Biaya Personalia dan Nonpersonalia

    * biaya personalia terdiri dari gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta tunjangan-tunjangan yang melekat pada gaji.
    * biaya nonpersonalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll.

Sekolah Penerima BOS

    * Semua sekolah SD/SDLB/SMP negeri wajib menerima dana BOS. Bila sekolah tersebut menolak BOS maka sekolah dilarang memungut biaya dari peserta didik, orang tua atau wali peserta didik.
    * Semua sekolah swasta yang telah memiliki ijin operasional yang tidak dikembangkan menjadi bertaraf internasional atau berbasis keunggulan lokal wajib menerima dana BOS.
    * Bagi sekolah yang menolak BOS harus melalui persetujuan dengan orang tua siswa dan komite sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di sekolah tersebut.
    * Seluruh sekolah yang menerima BOS harus mengikuti pedoman BOS yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
    * Sekolah negeri kategori RSBI dan SBI diperbolehkan memungut dana dari orang tua siswa yang mampu dengan persetujuan Komite Sekolah.
    * Sekolah Negeri yang sebagian kelasnya sudah menerapkan sistem sekolah bertaraf RSBI atau SBI tetap di perbolehkan memungut dana dari orang tua siswa yang mampu dengan persetujuan Komite Sekolah, serta menggratiskan siswa miskin.

BOS dan Wajar 9 Tahun Yang Bermutu

    * BOS harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan dasar 9 tahun.
    * Melalui BOS tidak boleh ada siswa miskin putus sekolah karena tidak mampu membayar iuran/pungutan yang dilakukan oleh sekolah.
    * Anak lulusan sekolah setingkat SD, harus diupayakan kelangsungan pendidikannya ke sekolah setingkat SMP. Tidak boleh ada tamatan SD/setara tidak dapat melanjutkan ke SMP/setara dengan alasan mahalnya biaya masuk sekolah.
    * Kepala sekolah mencari dan mengajak siswa SD/setara yang akan lulus dan berpotensi tidak melanjutkan sekolah untuk ditampung di SMP/setara. Demikian juga bila teridentifikasi anak putus sekolah yang masih berminat melanjutkan agar diajak kembali ke bangku sekolah.
    * Kepala sekolah mencari dan mengajak siswa SD/setara yang akan lulus dan berpotensi tidak melanjutkan sekolah untuk ditampung di SMP/setara. Demikian juga bila teridentifikasi anak putus sekolah yang masih berminat melanjutkan agar diajak kembali ke bangku sekolah.
    * BOS tidak menghalangi peserta didik, orang tua, atau walinya memberikan sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada sekolah

Program BOS dan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)

    * Sekolah mengelola dana secara professional, transparan dan dipertanggung jawabkan.
    * BOS harus menjadi sarana penting peningkatan pemberdayaan sekolah dalam rangka peningkatan akses, mutu dan manajemen sekolah.
    * Sekolah harus memiliki Rencana Jangka Menengah yang disusun 4 tahunan.
    * Sekolah harus menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) dalam bentuk Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dimana dana BOS merupakan bagian itegral didalam RKAS tersebut.
    * Rencana Jangka Menengah dan RKAS harus di setujui dalam rapat dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh Dinas Pendidikan kab/kota (untuk sekolah negeri) atau yayasan (untuk sekolah swasta). Seluruh peserta rapat ikut menandatangani berita acara persetujuan. Secara rinci diatur dalam Peraturan Mendiknas nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan dasar dan Menengah.
    * BOS tidak menghalangi peserta didik, orang tua, atau walinya memberikan sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada sekolah

Tanggung Jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah

    * Pemerintah dan Pemerintah Daerahbertanggung jawab terhadap  pendanaan biaya investasi dan biaya operasi satuan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah/pemerintah daerah sampai terpenuhinya  Standar Nasional Pendidikan.
    * Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah/pemerintah daerah menjadi bertaraf internasional, selain dari pemerintah atau pemerintah daerah, pendanaan tambahan dapat juga bersumber dari masyarakat, bantuan pihak asing yang tidak mengikat, dan/atau sumber lain yang sah.
    * Pemerintah dan pemerintah daerah dapat membantu pendanaan biaya non personalia sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Tanggung Jawab Peserta Didik, Orang Tuan dan/atau Wali Peserta Didik

    * Biaya pribadi peserta didik, mislnya uang saku/uang jajan, buku tulis dan alat-alat tulis, dan lain sebagainya.
    * Pendanaan sebagian biaya investasi pendidikan dan/atau sebagian biaya operasi pendidikan tambahan yang di perlukan untuk pengembangan menjadi sekolah bertaraf internasional.

Download POS Tahun 2011 dan Juknis Ujian Nasional 2011

Sebuah kabar gembira bagi guru dan siswa karena Juknis dan POS UN – Petunjuk Operasional Ujian Nasional tahun 2011 sudah diterbitkan Kemendiknas. Berbagai upaya telah dilakukan para guru dan siswa untuk menyambut dan mensukseskan UN tahun 2011. Tetapi ada juga beberapa guru yang belum siap menyambut Ujian Nasioan 2011.
Bagi Anda baik kepala sekolah, Guru, siswa maupun orang tua yang memperhatikan pendidikan anaknya ini kami berikan file download POS Petunjuk Operasional Standar Ujian nasional tahun 2011 kepada Anda. Kami harapkan semua dapat berjalan lancar tanpa dikotori dengan ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.

File Download yang kami sediakan disini berupa

  1. Permendiknas nomor 46 tahun 2010 tentang ujian nasional tahun 2011 – Download disini
  2. Prosedur Operasional Standar (POS) UN tahun 2011 – Download disini
  3. Kisi-kisi soal ujian nasional tahun 2011 – Download disini
  4. Permendiknas no 45 th 2010 tentang Kriteria Kelulusan ujian nasional tahun 2011 – Download disini
Kesemua file tersebut resmi, silahkan download jika Anda benar-benar menginginkannya dan dilarang untuk dijual belikan. Kami berharap informasi apa yang kami berikan tersebut bermanfaat untuk Anda dan pendidikan di Indonesia.



br /> Related Posts with Thumbnails

Entri Populer